Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo (Sambo) dan vonis hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi (Putri) merupakan tindakan yang tepat dan hal yang wajar.
“Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Adapun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 (dua puluh) tahun,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (14/2/2023) siang.
Mahfud MD mengatakan hukuman untuk para terpidana (Sambo dan Putri) dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk para terpidana tersebut.
“Hukuman mati merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP, hal itu dapat dikurangi apabila ditemukan fakta yang meringankan. Ini kan nggak ada menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati naik. Terlebih untuk terpidana Putri juga seperti itu bahwa dalam putusan hakim juga tidak ditemukan hal yang meringankan, karena peran Putri dalam kasus tersebut terbukti adanya ikut serta, maka dari itu majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.
Mahfud MD juga menerangkan, kinerja dari majelis hakim sudah baik dan tepat. Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah sangat sempurna, terlebih untuk penasehat hukum para terpidana terlihat lebih banyak mendramatisir fakta.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh JPU memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisir fakta. Hakimnya bagus, independen, dan juga tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik,” tutupnya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai