BeritaNasional

Mahfud MD Akan Buka-Bukaan Laporan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu ke DPR RI

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk buka-bukaan laporan transaksi fantastis Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan kepada DPR RI.

Kabar tersebut disampaikan Mahfud MD melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd setibanya dari pertemuan bilateral di Australia, Jumat (17/3/2023).

“Alhamdulillah, saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu,” terang Mahfud dalam unggahannya.

Mahfud menjelaskan bahwa polemik yang muncul akibat pernyataannya tersebut akan lebih adil jika dijelaskan rinci di depan DPR RI. Ia mengaku bahwa dirinya sedikitpun tidak bercanda terkait laporan transaksi Rp300 Triliun yang disampaikannya tersebut.

Baca Juga:  Gus Halim: Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif, Kades Baiknya 9 Tahun

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” tegas Mahfud dalam unggahannya.

Mahfud menuturkan bahwa pernyataan dirinya dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana adalah sama. Bahwa laporan transaksi fantastis senilai Rp300 Triliun tersebut terjadi sejak 2009 hingga 2022.

“Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar 300T,” terangnya.

Mahfud akan menyiapkan data autentik terkait laporan transaksi fantastis tersebut. Mahfud siap dipanggil DPR RI untuk membuka semua bukti pendukung atas laporan transaksi yang mencurigakan tersebut.

“Saya siap dengan data otentik yg akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Konsumsi Domestik Kunci Tangkal Resesi

Mahfud meminta publik mendengarkan dengan cermat soal pernyataan Ivan tentang laporan transaksi senilai Rp300 Triliun. Menurutnya, Ivan menyampaikan bahwa transaksi Rp300 Triliun itu adalah laporan tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang yang perlu mendapat tindak lanjut dari Kemenkeu selaku lembaga yang juga berwenang sebagai penyidik.

“Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK di kemkeu Selasa kemarin. Beliau ‘tidak bilang’ bahwa info itu ‘bukan korupsi’ dan ‘bukan pencucian uang’. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu,” pungkasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda