Jakarta, Deras.id – Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kubu Moeldoko soal kepengurusan Demokrat.
SBY menyampaikan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk Demokrat, melainkan untuk pencari kebenaran dan keadilan.
“Putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan dan pecinta demokrasi. Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia,” ujar AHY saat konferensi pers menyampaikan pesan SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY juga menjelaskan bahwa SBY merasa bersyukur atas kemenangan partai Demokrat atas kubu Moeldoko tersebut. Menurutnya, ke depan perjuangan Partai Demokrat terus menjadi bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.
“Atas putusan MA penolakan terhadap PK KSP, beliau (SBY) merasa bersyukur, lega dan sekaligus juga semakin yakin, insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia dan juga mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah,” kata AHY.
Lebih lanjut AHY menyampaikan bahwa SBY merupakan penggagas Partai Demokrat. Bahkan menurut AHY, SBY juga sebagai kreator logo dan mars Partai Demokrat pada tahun 2001 silam.
“Beliaulah yang menggagas mendirikan Partai Demokrat ini. Beliau juga yang membuat logo, logo yang kita gunakan sampai dengan hari ini, bendera partai yang agung, mars partai dan manifesto pada tahun 2001,” jelas AHY.
Oleh sebab itu, AHY menyampaikan bahwa SBY tidak terima jika ada pihak tertentu yang ingin merampas Demokrat.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan menciderai demokrasi dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Sehingga tentu ketika tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Partai Demokrat ini dengan cara-cara yang ilegal, dengan cara-cara yang di luar nalar dan etika, tentu bukan hanya kader, tapi beliau juga tidak bisa menerimanya,” pungkas AHY.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai