Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung (MA) gandeng BPJS Kesehatan terkait pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN), hal itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani kedua instansi tersebut.
“Pada nota kesepahaman ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua MA di akun instagram @humasmahkamahagung.
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin mengatakan, jika penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah positif. Bahkan pihaknya juga berharap, para hakim dapat berkonsentrasi melaksanakan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan upaya peningkatan pemenuhan hak bagi para hakim dan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menerangkan, kalau sejumlah poin penting dalam nota kesepahaman itu salah satunya adalah pembaharuan data hakim dan ASN.
“Poin penting dalam nota kesepakatan tersebut ialah terkait pembaruan data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan program JKN, sosialisasi mengenai program JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif-preventif,” tuturnya melalui instagram @bpjskesehatan_ri pada, Rabu (9/11/22).
Melalui kesepakatan jaminan kesehatan tersebut, diharapkan berbagai kemudahan urusan kesehatan bisa dirasakan langsung bagi seluruh hakim dan aparatur negara sipil yang berada di lingkungan Mahkamah Agung.
Penulis : Redhy l Editor : Rifa’i