Jakarta, Deras.id – Pemerintah berencana akan membentuk Wealth Management Centre (WMC) untuk menarik dana dari family office di luar negeri. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus untuk mengkaji skema investasi family office di Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Presiden sudah memberikan arahan, saya diminta tadi untuk menyiapkan task force (satuan tugas) ini dalam satu bulan ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan dikutip Deras.id, Rabu (3/7/2024).
Terdapat beberapa hal yang harus dirumuskan untuk pengembangan sistem WMC di lintas Kementerian/Lembaga, di antaranya perancangan sistem perpajakan dan regulasi yang mendukung aset asing, stabilitas dan kondusifitas politik dan pemerintahan, penyedia jasa manajemen aset, serta lingkungan bisnis yang mendukung. Berdasarkan data dari The Wealth Report, populasi individu super kaya raya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3 persen selama periode 2023-2028.
Peningkatan jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal juga diproyeksikan akan terus meningkat. Trend tersebut membuatnya yakin bahwa Indonesia memiliki kesempatan untuk menarik dana-dana dari family office global.
Perhitungan terkini, terdapat sekitar US$ 11,7 Triliun dana kelolaan Family Office di dunia. Terdapat beberapa negara di dunia yang menjadi tuan rumah dari aset tersebut, dua diantaranya dari Asia yakni Singapura dengan 1500 family office, dan Hongkong yang memiliki 1400 family office.
Akan tetapi, peningkatan kondisi geopolitik di Hongkong dan perubahan regulasi investasi di Singapura menimbulkan risiko serta ketidakpastian investor.
“Inilah yang membuat Indonesia bisa mengambil kesempatan untuk menjadi alternatif dengan membentuk Wealth Management Centre, karena kondisi pertumbuhan ekonomi kita cukup kuat, kondisi politik pun juga stabil, serta orientasi geopolitik kita yang netral,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyampaikan dengan memiliki family office, tidak hanya meningkatkan peredaran modal di dalam negeri, tetapi juga menghadirkan potensi peningkatan PDB serta lapangan kerja dari investasi dan konsumsi lokal. Nantinya orang super kaya dapat menaruh uangnya di Indonesia sebesar US$ 10 Juta atau US$ 15 Juta atau mungkin sebesar US$ 100 Juta.
Harta yang ditaruh di family office di Indonesia tidak kena pajak. Namun, harus diinvestasikan di Indonesia. Hasil investasi itulah yang akan dikenakan pajak.
“Mereka ini orang-orang kaya yang pengen senang-senang, jadi kita tawarkan (family office) tapi mereka harus investasi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi, family office merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Risca l Editor: Ifta