NasionalBerita

LPSK: Restitusi Kasus Penganiayaan David Ozora Tembus Rp100 Miliar

Sleman, Deras.idLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap nilai restitusi atas kasus penganiayaan yang dialami David Ozora tembus Rp100 miliar lebih.

“Kita sudah lakukan penilaian (restitusi), dan nilainya ini sangat besar ya, 100 M,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) kemarin.

Hasto menerangkan nilai restitusi tersebut berasal dari perhitungan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami korban penganiayaan, David Ozora. Kerugian yang dimaksud seperti kebutuhan biaya pengobatan dan pemulihan, potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

“Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti kedepannya, hingga kemudian kerugian yang lain-lain,” jelasnya.

Hasto menjelaskan bahwa berkas perhitungan nilai restitusi atas kasus penganiayaan yang dialami David telah disampaikan kepada pihak yang berwenang di kejaksaan.

Baca Juga:  KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu

“Sudah, kita sudah ajukan ke Jaksa,” tutur Hasto.

Namun, proses pembayaran restitusi dikhawatirkan Hasto akan mengalami hambatan dikarenakan aset pihak orang tua pelaku penganiayaan Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo disita oleh KPK atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Hasto mengaku pihaknya tengah berkoordinasi lebih lanjut mengenai kondisi tersebut dengan pihak kejaksaan dan KPK.

“Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan mengaku bahwa restitusi yang diajukannya tersebut tidaklah sebanding dengan kondisi yang dialami David pasca dianiaya Mario Dandy.

Baca Juga:  Ajang Kompetisi Internasional, MAN 2 Kota Malang Raih Perak dan Perunggu

Jonathan menyebut akan sebanding jika perlakuan yang sama juga dilakukan kepada para tersangka khususnya Mario Dandy.

“Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain memang nggak saya pikir, nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya, ” tutur Jonathan dalam proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda