BeritaNasional

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada David Latumahina

Jakarta, Deras.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan memberikan perlindungan kepada Kader Banser Nahdlatul Ulama yang menjadi korban penganiayaan anak eks Pejabat Pajak, David Latumahina.

Kabar tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi LPSK, @infolpsk pada Senin (6/3/2023).

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang disangka dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Kementerian Keuangan,” terang LPSK dalam keterangan tertulis.

Keputusan pemberian perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar siang tadi. Sebagaimana diketahui, David Latumahina hingga hari ke-15 belum sadarkan diri, meskipun telah melewati fase koma. David menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di Jakarta Selatan,” ujar LPSK dalam keterangannya.

Baca Juga:  Amanda Laporkan Mario Dandy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan ada 3 (tiga) jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David. Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangan tertulis.

Selain pengajuan permohonan perlindungan terhadap korban penganiayaan David, LSPK saat ini juga tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Satu diantara tiga pengajuan permohonan perlindungan tersebut adalah pengajuan milik Agnes Gracia Haryanto, teman dekat pelaku penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo.

“Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkap LPSK dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Warga Pakistan Protes Akibat Pembakaran Al-quran di Swedia

Sebagai informasi, pemberian perlindungan kepada David Latumahina tersebut merupakan hasil dari pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), Jumat (24/2/2023) yang lalu. Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan meskipun pihak keluarga Mario yakni Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda