Jakarta, Deras.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespon soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan pencabutan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer akibat wawancara di TV.
Yasonna menilai LPSK tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan bahkan proses wawancara Eliezer itu sudah melalui persetujuan permenkumham serta mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Yasonna mengatakan wawancara kepada Elizer itu diizinkan karena bisa memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi,” ujarnya.
Yasonna menambahkan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer setelah dilepas LPSK.
“Kita sangat siap bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun usai Elizer diwawancara oleh TV, pihaknya mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) yang diberikan kepada Richard Eliezer dikasus pembunuhan berencana Brigadir J.
LPSK menilai Eliezer telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
“Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Atas sikap tersebut, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan kepada Eliezer.
Ronny meminta LPSK untuk memenuhi hak-hak kliennya sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi atau justice collaborator (JC).
Penulis: Bahar | Editor: Rea