BeritaNasional

Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Partai Ummat Bisa Jadi Peserta Pemilu?

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan bahwa Partai Ummat lolos verifikasi adminstrasi ulang calon peserta Pemilu 2024. Namun demikian, hal ini belum bisa dijadikan dasar partai besutan Amien Rais ini untuk ditetapkan sebagai peserta pesta demokrasi tersebut.

“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (26/12/2022).

Partai Ummat harus lolos dalam verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Proses tersebut dilangsungkan selama tiga hari ke depan.

“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua Provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” terang Idham.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemerintah Tak Hentikan Ekspor CPO ke Eropa

Sebelumnya, pada 23-24 Desember 2022 Partai Ummat telah melakukan verifikasi ulang di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Selanjutnya pada 25 Desember 2022 KPU telah melakukan sampel keanggotaan Partai Ummat yang dilanjut dengan verifikasi faktual di dua Kabupaten/Kota tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dikarenakan tidak memenuhi syarat keanggotaan di dua provinsi yaitu NTT dan Sulawesi Utara. Partai Ummat langsung mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024. Gugatan tersebut langsung direspon Bawaslu yang dilanjutkan dengan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Mediasi tersebut dilakukan dua kali di waktu yang berbeda.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda