Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam vonis yang dibacakan, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ucap Majelis Hakim. 

Sebelum dibacakan vonis, Majelis Hakim juga menegaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Majelis Hakim juga menolak seluruh pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

“Dalam Kasus ini Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf dan pembenar. Seluruh pembelaan atau pledoi dinyatakan ditolak,” jelasnya. 

Kemudian, Majelis hakim membeberkan hal meringankan dan memberatkan dalam diri terdakwa.

Salah satu hal yang meringankan Irfan adalah terdakwa telah mengabdi kurang lebih 30 tahun kepada negara dan berprestasi sebagai anggota Polri. 

“Hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa telah mengabdi kepada negara serta berprestasi sebagai anggota Polri,” ujarnya. 

Sedangkan, hal memberatkannya salah satunya adalah terdakwa merupakan anggota Polri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya maupun menyangkal perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keteranga di persidangan. 

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, vonis Majelis Hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Teddy Minahasa Putra dihukum dengan hukuman mati.

Dalam kasus ini, terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version