Lindungi Pekerja Rumah Tangga dari Kekerasan, PKB All Out Kawal RUU PPRT
Bandung Barat, Deras.id – PKB sangat serius mengawal pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai macam tindak kekerasan. hal demikian disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal Ketua Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di depan wartawan Rabu (2/11/2022).
“Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangkan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia,” tegasnya.
Keseriusan ini buntut dari maraknya penyiksaan PRT, salah satunya yang dilakukan pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia di Bandung baru-baru ini. Keduanya menyiksa Rohimah dengan memukul dan menendangnya hingga ditemukan luka tusukan yang disebut Cucun sebagai tindakan tidak manusiawi.
“Perlakuan pasangan suami-istri yang menyiksa ART mereka sungguh mengusik rasa kemanusiaan. Betapa di zaman modern seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak,” ujar politisi PKB tersebut.
Menurut Cucun dalam keterangan lebih lanjut, pengesahan RUU PRT harus benar-benar dikawal sehingga bisa menjadi dasar hukum agar para majikan tidak semena-mena menyiksa PRT. Para pelaku harus jera sehingga para PRT merasa terlindungi.
“Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka,” paparnya.
Sementara itu penyiksaan pada PRT masih kerap terjadi, bahkan jumlahnya meningkat sejak tahun 2018. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan sebanyak 3.255 kasus kekerasan di Indonesia tahun 2015-2022.
Penulis: Ifta l Editor: Rifai