BeritaNasional

Libur Panjang, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Ini

Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan membatasi angkutan barang alias truk melewati titik jalan tol. Pengaturan pembatasan berlaku selama libur panjang memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak. 

“#KawulaModa kali ini #Minhub ingin menyampaikan informasi mengenai pengaturan pembatasan operasional bagi angkutan barang selama masa libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023,” bunyi keterangan tertulis pada akun Twitter @kemenhub151 dikutip Deras.id, Rabu (31/5/2023).

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol:
DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek. 
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, dan
Cikampek – Palimanan.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol:
DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon. 
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Ketentuan pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.

Akan tetapi angkutan pengecualian tersebut harus melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Pembatasan berlaku mulai Rabu, (31/5/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Pada hari Kamis (1/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Minggu (4/6/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kg, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. 

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri Nomor KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023. Pembatasan operasional tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama libur panjang.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami