Jakarta, Deras.id – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama mengajukan permohonan perlindungan saksi korban penganiayaan David kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jumat (24/2/2023).
Informasi pengajuan permohonan perlindungan saksi tersebut disampaikan oleh Ketua LSPK, Hasto Atmojo.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Hasto menyampaikan bahwa pihak keluarga menghendaki kasus penganiayaan tersebut untuk di proses hukum. LBH Ansor ketika menyampaikan permohonan perlindungan saksi diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi dan Susilaningtias.
Selain korban penganiayaan David, LBH Ansor juga meminta permohonan perlindungan untuk tiga orang saksi lain. Tiga orang tersebut juga dimintakan perlindungan karena khawatir jika mendapat ancaman atau bentuk intimidasi lain dari keluarga pelaku.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” terang Hasto.
Sebelumnya Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh Kader Banser NU, David akan terus bergulir. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan agar memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.
“Kami menerima dan mengapresiasi permintaan maaf dari ayah tersangka. Namun demikian, proses hukum tentu akan terus berlanjut, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran kepada semua, bahwa kekerasan, apalagi terhadap anak sebagai korbannya, sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Qodir dalam unggahan akun Instagram @lbh.ansor, Jumat (24/3/2023).
Penulis: Fausi l Editor: Rifai