BeritaNasional

Layanan QRIS Berbayar, Pedagang Dilarang Bebankan Tarif ke Konsumen

Jakarta, Deras.id – Bank Indonesia (BI) menerapkan pengenaan biaya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi para merchant discount rate (MDR) atau pedagang sebesar 0,3 persen dan transaksi lainnya 0,7 persen per 1 Juli 2023. Namun biaya layanan tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat pengguna QRIS.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (7/7/2023).

Penetapan tarif 0,3 persen tersebut untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut. Pengenaan tarif MDR tersebut untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Hal tersebut berguna untuk menjaga kualitas serta sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Pihak yang dimaksud antara lain Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar. Adapun BI sendiri tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS atau 0 persen. 

MDR merupakan tarus yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Jumlah pedagang/merchant QRIS sampai dengan Februari 2023 mencapai angka 24,9 juta dengan total pengguna QRIS 30,87 juta.

Kemudian untuk nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami