NasionalBerita

Larangan Haji Lebih dari Sekali Dinilai Bisa Pangkas Antrean Calhaj

Jakarta, Deras.id – Pemerintah berencana akan membuat peraturan soal larangan menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Larangan tersebut berkaitan dengan upaya memotong antrean keberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia yang selama cukup panjang.

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, Jumat (25/8/2023).

Muhajir mengatakan, wacana tersebut perlu didiskusikan bersama karena berkaitan dengan kondisi kesehatan jamaah haji, khususnya mereka yang sudah memasuki usia senja. Menurutnya, banyaknya jamaah lansia tersebut menyebabkan masalah kesehatan jamaah haji semakin kompleks ke depannya.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” kata Muhajir.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Muhajir sebelumnya, bahwa pemerintah komitmen akan memberikan pelayanan terbaik dan memprioritaskan kelompok lanjut usia. Sebab menurutnya, jamaah haji tahun 2023 mayoritas dari kelompok lanjut usia.

“Tagline tahun ini, haji ramah lansia. Memberikan perhatian karena angka yang ikut haji dari lansia sangat tinggi,”  terang Muhajir, Selasa (6 Juni 2023).

Berdasarkan data penyelenggaraan haji tahun 2023, sekitar 43,78 persen jamaah haji berusia lebih dari 60 tahun.

Sementara, jamaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun yang sama mencapai 774 orang atau sekitar 3,38 persen dengan mayoritas usia lanjut.

Dengan demikian, Muhajir mengusulkan agar pemerintah Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar jamaah tetap menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah haji hingga kembali ke Indonesia.

Sebab menurutnya, penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung coroner.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami