Lantaran Berperilaku Sopan Selama Proses Persidangan, Hukuman Bharada E Diringankan

Jakarta, Deras.id – Jaksa membeberkan sejumlah opsi keringanan hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer. Keringanan itu diberikan lantaran terdakwa belum pernah terjerat hukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa diringankan hukumannya lantaran keluarga korban memaafkan perbuatannya.Poin ini menjadi nilai tambah untuk bisa meringnankan hukuman Bharada E.  

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun kurungan usai terbukti dengan sah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan itu berdasarkan bukti tindak pidana secara sengaja dan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.

Terdakwa Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan itu, para pendukung Eliezer sempat ricuh di ruang sidang usai mendengar tuntutan tersebut.

Penulis: Danu l Editor: Dian 

Exit mobile version