Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menolak gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024 mendatang. Gugatan tersebut sudah dilayangkan selama tiga kali ke Bawaslu.
“Untuk Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Senin (8/5/2023).
Totok mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima dengan perkara yang sama. Pasalnya, gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut lagi dengan alasan permohonan yang masih dalam perbaikan.
“Iya sesuai Perbawaslu pasal 15. Masih setertarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks Bawaslu,” ujar Totok.
Sebagaimana diketahui, Partai Prima telah melakukan gugatan sebanyak tiga kali ke Bawaslu. Gugatan pertama yang dilakukan Partai Prima pada November 2022. Gugatan yang diajukan tersebut untuk menghukum KPU tidak melanjutkan sisa tahapan pelaksanaan pemilu. Kemudian kedua pada Maret 2023 Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut PN Jakpus. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan ke Partai Prima untuk melengkapi dokumen perbaikannya.
Yang terakhir, pada Selasa (18/4/2023) Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan terkait hasil verifikasi administrasi tehadap Partai Prima yang tidak lolos. Menurutnya, hal tersebut membuat KPU tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual.
“Ya kami dalam melaksanakan verifikasi administrasi sesuai PKPU 4/2022 yang PKPU ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” jelas Idham.
Idham mengaku, bahwa KPU sebagai penyelenggara harus menjalankan tugas sesuai undang-undang yang telah ditetapkan. Menurutnya hal tersebut sudah tertuang pada UU Pemilu.
“Kalau memang hal demikian dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan mengahdapi proses ini sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta