KY ungkap Mayoritas Pelanggaran Hakim Terkait Pelanggaran Teknis Yudisial

Jakarta, Deras.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di Indonesia terkait dengan pelanggaran teknis yudisial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa yang bertajuk “Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih” di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).

“Jadi kita analisis, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial,” ujar Siti Nurdjanah. Ia menambahkan bahwa selain pelanggaran teknis yudisial, terdapat juga pelanggaran etika murni yang sering kali terjadi dalam dunia peradilan.

Dalam acara tersebut, Nurdjanah juga menjelaskan bahwa KY telah lama mempelajari perilaku hakim dan mengkategorikannya dalam tiga tipe. Tipe pertama, tipe A, terdiri dari hakim-hakim yang memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan secara benar dan tidak mau menerima imbalan dalam bentuk apapun. “Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia,” tuturnya.

Tipe kedua, tipe B, terdiri dari hakim-hakim yang memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan tetapi masih menerima imbalan berupa ucapan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe ketiga, tipe C, terdiri dari hakim-hakim yang bekerja sesuai pesanan. Namun, menurut Nurdjanah, jumlah hakim tipe C sudah berkurang.

Dalam refleksi tersebut, Nurdjanah juga menyampaikan apresiasinya kepada media massa yang telah membantu tugas KY dalam mewujudkan independensi sistem peradilan. “Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, lebih jauh media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

KY mencatat sebanyak 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan laporan lainnya pada periode Januari hingga Juni 2024. Sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis dalam kinerja hakim. KY terus memberikan perhatian khusus terhadap laporan-laporan ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, meskipun KY juga memahami reaksi dan gejolak yang timbul di masyarakat terkait kinerja hakim.

“KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi,” pungkas Nurdjanah.

Editor: Saiful

Exit mobile version