HukumBeritaNasional

KY Siap Investigasi Vonis Bebas Gregorius Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Deras.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap untuk melakukan investigasi terhadap vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa sebelumnya terjerat kasus penganiayaan kekasihnya sendiri hingga tewas yakni Dini Sera Afriyanti (29).

“Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, (24/7/2024), dan telah menimbulkan kontroversi,” ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur pada Rabu, (25/7/2024).

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan. Namun, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak politikus PKB Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik pada Rabu, (24/7/2024).

Hakim juga menambahkan bahwa terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Menanggapi putusan ini, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, menyatakan bahwa walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, mereka tetap bisa menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut.

“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Mukti pada Kamis, (25/7/2024).

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami