KY Jatuhkan Sanksi Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur

Jakarta, Deras.id – Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti resmi diberhentikan secara tetap oleh Komisi Yudisial (KY). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta pada Senin (26/8/2024), setelah para hakim tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito Senin (26/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, terdapat perbedaan antara unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan dan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dianggap tidak pernah mempertimbangkan atau menilai barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial sepakat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim masuk dalam kategori berat. Meski sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun, beberapa pihak, termasuk anggota DPR, merasa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman, salah satu anggota DPR, Senin (26/8/2024).

Editor: Saiful

Exit mobile version