BeritaNasional

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Jakarta, Deras.id- Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) siang.

Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga mengatakan, Kuat Ma’ruf seharusnya sudah mengetahui terkait rencana penembakan Yosua yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Selanjutnya jaksa juga mengatakan, Kuat Maruf disebut memiliki peran untuk menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Bareng Sepeda Motor, Begini Caranya

“Terdakwa Kuat Marut turut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda