Kuasa Hukum Putri Candrawati Getol Pengaruhi Publik untuk Raih Simpati

Jakarta, Deras.id – Sejak sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J yang menyeret Putri Candrawati (PC) itu, Kuasa Hukum terdakwa Febri Diansyah terus berupaya meraih simpati publik. Hal demikian dilakukan untuk mempengaruhi pubik agar ikut membela kliennya.

“Kita boleh tdk percaya dg ucapan, tp apakah bisa mengabaikan fakta2 yg didukung bukti kuat? Sbg sebuah kewajiban utk menjelaskan scr #faktual & #objektif, hal ini kami uraikan jg di eksepsi. Kt berharap, smg kebenaran terungkap. Pelaku yg bersalah dihukum seadil-adilnya.” keluh Febri Diansyah dalam cuitan Twitternya pada Selasa (25/10/2022) siang.

Dalam eksepsi yang telah di sampaikan pada majelis hakim, Febri Diansyah menilai bahwa dalam dakwaan penuntut umum itu masih mengabaikan keterangan psikologi forensic, yakni mengenai kondisi mental PC atas dugaan kekerasan seksual yang menimpanya di Magelang, Jawa Timur dulu.

Kendati demikian untuk memperoleh dukungan publik, kini Febi Diansyah gencar mengunggah cuitan disertai tautan yang meminta masyarakat untuk lebih berfikir jernih dalam menyikapi kasus yang menimpa kliennya itu.

“ 4 Bukti Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawati di Magelang  Sebuah Utas… *bacalah dengan jernih, “ ajak mantan Jubri KPK itu

Dalam sekejab saja, cuitan itu langsung mendaptkan respon dan tanggapan dari netijen. Dari sebagian banyak komentar yang ada, netijen lebih memilih tak ber-empati.

“Saya hanya ingin bertanya 1 hal. Bagaimana cara kami percaya kepada perkataan seseorang atau bukti dari orang yang sudah sejak awal melakukan rekayasa dan melibatkan orang banyak?, “ Sergah akun @InginBebas6.

Selain itu ada pula yang bersikap acuh dengan Febri, alias tidak percaya dengan bukti dan keterangan dari PC.

“Adil nggak sih mas masih nuduh pelecehan, sementara yg disangka sudah meninggal, gak ada saksi lagi, kesannya agak dipaksakan narasi kekerasan seksual nya.” imbuh @PanziSeptian.

Sebagai Informasi saja jika saat ini eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawati, telah di tolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu. Sehingga sesuai dengan ketentuan aturan persidangan akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.

Reporter : Brian
Editorial : Rifai

Exit mobile version