Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Teller Bank BNI Pamekasan Ungkap Aparat Penegak Hukum Terkesan Lamban

Pamekasan, Deras.id – Kuasa Hukum korban pelecehan seksual yang dialami eks teller Bank BNI cabang Pamekasan, Jawa Timur menilai aparat penegak hukum terkesan lamban. Pasalnya, kasus tersebut tak kunjung diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah lebih dari dua minggu, pihak kepolisian belum kunjung menyerahkan kembali berkas-berkas ke kejaksaan yang telah diberikan sebelumnya” kata Zakaria saat dikonfirmasi langsung oleh Deras.id Jumat (17/2/2023).

Kuasa hukum Zakaria Nuriman Wanda menjelaskan bahwa tersangka masih aktif bekerja dan tidak ditahan. Hal ini memicu keresahan masyarakat karena merasa takut tersangka bakal mengulangi perbuatan pidana yang sama. 

“Setelah penetapan tersangka, tersangka justru tidak ditahan. Bahkan masih aktif bekerja, walaupun ancaman pidana ini di bawah 5 tahun tetapi dalam kondisi ini penyidik seharusnya tetap menahan tersangka karena terpenuhinya syarat subjektif penahanan yakni dikhawatirkan tersangka dengan jaringannya dapat melenyapkan alat bukti” tegas Zakaria. 

Selanjutnya, Kuasa Hukum dari Kantor FR LAW OFFICE Surabaya tersebut juga mengkhawatirkan tersangka akan menghilangkan alat bukti jika tidak ditahan.

“Karena ia berpotensi melenyapkan alat-alat bukti.  Selain itu kasus pelecehan seksual itu adalah kasus yg tergolong sulit pembuktiannya. Maka dari itu alat-alat bukti harus betul-betul dijaga”  pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, ER seorang wanita berusia 22 tahun diberhentikan bekerja sebagai teller di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Sumenep lantaran melaporkan pimpinannya yakni berinisial MS ke Polres Sumenep.

Bahkan, saat ini korban benar-benar berada dalam masa yang sulit dan mengalami trauma yang parah. Selain masalah tersebut, orang tua (ayah) korban jatuh sakit hingga meninggal karena mendapat kabar tersebut.

Kuasa Hukum korban berharap para aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, dan pengadilan dapat menunjukkan kesigapannya dalam mengawal perkara sampai tuntas. Sehingga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum tetap dipandang baik.

Penulis: Bahar l Editor: Rea

Exit mobile version