Jakarta, Deras.id – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tidak puas dengan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara. Seharusnya, bisa lebih berat hingga 20 tahun penjara.
“Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” kata Martin Lukas Simanjuntak, Selasa (17/1/2023) kemarin.
Martin Menilai, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal 8 tahun penjara terlalu ringan bagi keduanya. Seharusnya tuntutan 20 tahun penjara guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya.
“Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya kedepan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat,” jelas Martin Lukas Simanjuntak.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai