Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum S (16) siswi di Koja, Jakarta Utara, Amriadi Pasaribu mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut kasus siswi diduga dihamili pria yang dikenalnya dari Instagram. Pasalnya, hingga kini pria yang diduga menghamili S belum juga ditahan.
“Pelaku belum ditahan, saya kira penyidik jangan lah main-main, apalagi ini kan korbannya anak-anak. Saya ingin, dipercepat saja prosesnya,” ujar Amriadi pada pada Rabu (10/7/2024).
Amriadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan. Dan penyidik lebih menyarankan kasus ini selesai dalam jalur kekeluargaan. Namun, Amriadi menolak dan menginginkan kasus ini diselidiki lebih lanjut.
“Kemudian, lama sekali proses penyidikannya. Akhirnya, saya bertemu lagi dengan penyidik dan bahwa ada upaya untuk melakukan proses pendamaian,” tegasnya.
Amriadi juga menyebut bahwa banyak pihak yang datang ke keluarga S untuk membujuk agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keluarga S tetap menolak dan ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.
S telah diperiksa berkali-kali di kantor polisi dan di sekolahnya, yang justru semakin membuatnya trauma. S diduga disetubuhi oleh K sebanyak dua kali pada September 2023 setelah berkenalan melalui media sosial Instagram.
Setelah mengetahui bahwa S hamil, ibunya membawa S ke rumah K untuk meminta pertanggung jawaban. Namun, mereka justru tidak diterima dengan baik dan dihina. Sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful