Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Alasan Agnes Gracia Layak Dihukum Maksimal

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari untuk pelaku anak, Agnes Gracia layak untuk dihukum maksimal. Agnes diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mellisa mengungkap bahwa Agnes yang dengan sengaja meminta David untuk mengirimkan lokasi keberadaanya dengan dalih hendak mengambil kartu pelajarnya.

“Dialah yang memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” tulis Melisa melalui akun twitternya, @Mellisa_An pada Jumat (7/4/2023).

Mellisa juga menjelaskan bahwa pelaku tidak menjelaskan secara jujur mengenai keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini. Padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya,” terang Mellisa.

Kondisi kesehatan yang dialami David saat ini adalah bukti nyata keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan tersebut. Mellisa menganggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku anak adalah tindakan yang tidak lazim dilakukan oleh anak-anak.

Mellisa juga menjelaskan bahwa posisi Agnes Gracia ketika David Ozora dianiaya oleh Mario dan Shane. Agnes Gracia tidak sedikitpun bergeming untuk melerai maupun menghentikan tindakan penganiayaan yang dilakukan. Dengan kata lain, Agnes Gracia membiarkan aksi penganiayaan keji tersebut belangsung dihadapannya.

“Tidak ada upaya apapun untuj mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” jelasnya.

Akibat penganiayaan keji tersebut, David Ozora divonis tim dokter mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat. Kondisi tersebut membuat David Ozora mengalami koma dan sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

“Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” tegasnya.

Mellisa berharap dalam sidang putusan nanti, Hakim tunggal peradilan kepada pelaku anak Agnes Gracia dapat menjatuhkan vonis hukuman maksimal.

Vonis hukuman maksimal tersebut agar dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar kejadian yang sama tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

“Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan sesi putusan terhadap pelaku anak Agnes Gracia akan digelar pada Senin (10/4/2023) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version