Kris Wu Diam-Diam Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerkosaan

Jakarta, Deras.id – Mantan idol K-pop asal China-Kanada, Kris Wu yang terjerat kasus pemerkosaan pada 2022 lalu, diam-diam mengajukan banding ke pengadilan pada Selasa (25/7/2023) untuk meminta keringanan hukuman.

Persidangan kedua itu dilakukan satu hari di Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing secara privat jauh dari pengawasan awak media sesuai dengan peraturan yang mengatur perlindungan privasi para korban. Sebelum sidang, pengadilan telah memberi tahu kedutaan Kanada bahwa hak hukum Kris Wu juga akan dilindungi selama proses litigasi. Pengadilan China itu akan segeras mengumumkan putusan banding Kris Wu.

Sebelumnya pada tahun 2021, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan dan pesta seks terhadap beberapa wanita termasuk gadis di bawah umur. Meski sempat membantah pada Juli 2021, artis China itu secara resmi ditangkap dan diselediki pada Agustus 2021. Kemudian pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pemerkosaan, dan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk kasus pesta seks, dengan total hukuman selama 13 tahun penjara. Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk mendeportasinya setelah menyelesaikan hukumannya.

Kris Wu telah menjadi salah satu selebriti papan atas di China yang memiliki lebih dari 50 juta pengikut di Weibo dan jutaan pengikut di Instagram. Dikenal sebagai artis multitalenta dengan menggeluti berbagai bidang hiburan, seperti musik, akting, hingga televisi. Dia juga kerap menjadi brand ambassador dari berbagai merek ternama dunia.

Akibat tersandung skandal seks tersebut, sejumlah brand ternama memutuskan kerja sama mereka dengan Kris Wu. Tak hanya itu, semua jejak digital pria berusia 33 tahun itu juga dihapus di China, termasuk akun Weibo, Instagram, hingga lagu-lagunya yang berada di platform streaming. Kris juga harus membayar denda sebesar 600 juta yen (sekitar 1,3 triliun) untuk kasus penggelapan pajak. Aset Kris Wu sebanyak Rp 28 miliar juga dibekukan usai dirinya terbukti menghindari untuk membayar ganti rugi.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Exit mobile version