Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa menteri yang masih menjabat boleh maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Namun harus mengajukan cuti ketika masuk pada tahapan kampanye.
“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Selasa (16/5/2023).
Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga pada tanggal dimulainya kampanye, menteri yang masih aktif harus sudah cuti, dan cutinya tersebut diajukan ke presiden.
“Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,” tambahnya.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menteri yang maju untuk berkontestasi di Pemilu 2024 tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan jika menteri tersebut mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sekalipun. Melainkan hanya cuti yang diajukan kepada presiden.
“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. yang di mana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,” tutur Idham.
Namun Idham menegaskan bahwa menteri yang ikut berkontestasi di Pemilu 2024 tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Jadi harus dipastikan yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara sebagai pejabat negara atau sebagai caleg.
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat beberapa menteri yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024. Yakni Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjadi caleg melalui PKB. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga lewat PKB di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.
Sementara itu, dari PDIP yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dan dari partai NasDem, muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Penulis: Kusairi l Editor: Ifta