PolitikBerita

KPU Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat Rp70,5 Triliun

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono senilai Rp70,5 triliun usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dqn Cawapres 2024. Brian melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).

“Angka Rp70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu,” ujar Brian di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Brian menilai KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab menurutnya, KPU sudah melakukan perubahan PKPU tanpa melakukan dengar pendapat dengan DPR. 

“Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” katanya.

Lebih lanjut, Brian menuturkan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sesuai keputusan MK soal syarat batas usia capres Cawapres 2024. Menurutnya, pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tidak memiliki landasan hukum yang tepat karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam PKPU.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” tutur Brian.

Oleh sebab itu, dia menggugat KPU senilai Rp70,5 trilian sebagai bentuk ganti rugi kepada negara. Menurutnya, ganti rugi tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara.

“Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” terang Brian.

Brian optimistis gugatan tersebut akan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres telah melanggar aturan hukum.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami