PolitikPolitik

KPU Tunjuk Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua Gantikan Hasyim Asyari

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua menggantikan Hasyim Asyari. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ujar Agust Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sementara, Mochammad Afifudin menyatakan menerima amanah sebagai Plt Ketua menggantikan Hasyim Asyari. Afif memastikan akan menjalankan amanah tersebut dengan baik.

“Dengan membaca innalillahi wa inna ilaihi raji’un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia,” ujar Afifudin di Kantor KPU, Jakarta (4/7/2024).

Baca Juga:  Evaluasi dan Usulan Tim Paslon, KPU Sediakan Podium di Panggung Debat Cawapres

Afif mengemban amanah tersebut sangat berat. Namun menurutnya, baik sebagai ketua maupun anggota mempunyai tugas berat masing-masing.

“Jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan, nah kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman. Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan pihaknya akan melakukan penguatan konsolidasi internal. Kemudian Afif juga meminta dukungan semua pihak dalam hal menjalankan tugas-tugas KPU.

“Kami tidak akan berubah, komunikasi dan seterusnya masukkan dan semuanya, tentu akan kami terima dengan senang hati dan pada kesempatan yang baik ini kami juga ingin meminta dukungan support dari teman-teman sekalian,” jelas Afif.

Baca Juga:  PPP Ngaku Kecewa Usai PHPU Ditolak MK

Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari karena pelanggaran kode etik terkait dugaan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda