BeritaNasional

KPU Tetap Tak Loloskan Lima Partai Ini, Meski Menangi Gugatan di Bawaslu

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai di tahap verifikasi administrasi (vermin), meski kelima partai tersebut memenangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui lima partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia

Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia,” dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:  KPU Bakal Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Persyaratannya

Sebagai informasi, kelima partai tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Lima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu hingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

Baca Juga:  Tahanan Asal Prancis Berhasil Dibebaskan

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja dalam situs resmi Bawaslu baru-baru ini.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda