Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu dalam kasus penggelumbungan suara Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI. KPU terbukti secara sah telah melakukan perbuatan dan melanggar tata cara mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi suara.
“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta pada Selasa (26/3/2024).
Di sisi lain, anggota majelis sidang Puadi mengungkapkan bahwa KPU tidak menghiraukan keberatan saksi dari Partai Demokrat terkait temuan penggelumbungan suara di Jatim VI. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi.
Dia juga mengungkapkan KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Hal tersebut, Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Fia l Editor: Apr