Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum menargetkan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tingkat nasional selesai pada 18 Maret 2024. Target tersebut 2 hari lebih cepat dari jadwal yang dikeluarkan dalam PKPU No 3/2022, yakni 20 Maret 2024.
“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata anggota KPU August Mellaz kepada wartawan pada Rabu (13/3/2024).
Mellaz pun mengaku optimis dapat merampungkan proses rekapitulasi lebih cepat karena rekapitulasi di semua provinsi relatif sudah selesai. Menurutnya, proses rekapitulasi di Tingkat nasional tinggal menunggu kesiapan KPU Provinsi untuk datang ke KPU pusat.
“Kami juga pantau perkembangan yang di bawah, yaitu di Tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai dan sudah bagian-bagian akhir,” ucap August.
“Biasanya kalau mereka (KPU Provinsi) sudah selesai, kemudian kami kasih waktu satu-dua hari untuk rehat dan menyiapkan beberapa hal. Tapi mungkin ke depan sehari cukup,” sambungnya.
Apalagi kata August, dinamika dalam forum selama pleno rekapitulasi berlangsung relatif bisa diatasi. Saksi dihadirkan peserta pemilu di masih sama sejak pertama dimulai.
“Kalau lihat pola ini kan saksi dari peserta pemilu baik yang pilpres maupun pileg relatif tidak berubah. Kadang-kadang berganti-ganti, tapi kan yang berubah biasanya saksi dari peserta pemilu yang DPD, kalau itu kan relatif dinamikanya tidak terlalu mengemuka,” sebut August.
Diketahui, hingga hari ke-15 sidang pleno rekapitulasi tingkat nasional, KPU telah melakukan rekapitulasi terhadap 16 provinsi ditambah 3 provinsi yang sedang berlangsung, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Artinya masih ada 19 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi Tingkat nasional.
Penulis: Fia l Editor: Apr