BeritaNasional

KPU Tanggapi Putusan MK soal Eks Napi Boleh Jadi Caleg

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait diperbolehkannya mantan narapidana menjadi caleg DPD. Namun demikian ada syarat yang ditetapkan salah satunya masa pendaftaran yang diikuti setelah lima tahun kebebasannya.

Menurutnya Hasyim, keputusan tersebut memudahkan KPU dalam memutuskan norma dalam PKPU untuk menentukan pencalonan anggota legislatif.

“Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Aceh Gelar Rukyatul Hilal, BMKG Bakal Gabung

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD RI. Namun KPU akan merevisi peraturan tersebut untuk disamakan dengan hasil putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Ia juga menambahkan bahwa pencalonan akan dilaksanakan pada bulan Mei.

“Pencalonaan akan dilaksanakan pada awal Mei 2023,” ujar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD atau caleg DPD.

Namun melalui putusan tersebut Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan”.

Baca Juga:  PDIP Terbuka Koalisi dengan Siapapun, Termasuk Gerindra

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa

(ii) Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebelumnya Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 berbunyi:g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda