KPU Siapkan Rancangan Peraturan Tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi soal wacana Presiden 2 periode tidak bisa menjadi Cawapres.

“Terkait putusan MK yang menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 tersebut dibuat untuk merubah Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 dengan judul yang sama. Dirinya mengungkapkan dalam proses perancangan peraturan KPU tersebut, KPU berlandaskan pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Berkarya yang mengajukan presiden 2 periode jadi cawapres. MK melakukan uji materiil terhadap asal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 dan hasilnya sesuai dan selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Penulis: Fausi l Editor: Rifai

Exit mobile version