KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Republik, Tapi…

Jakarta, Deras.id – KPU kembali digugat oleh salah satu partai yang tidak lolos verifikasi. Gugatan tersebut dilakukan oleh Partai Republik ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) karena ingin lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU mengaku siap menghadapi tuntutan tersebut meskipun berharap agar gugatan tidak diterima.

“Kami sih berharap gugatan itu tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi kemarin,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, Sabtu (15/4/2023).

“Tetapi lebih dari itu kami siapkan semuanya, baik jawaban, kuasa hukum dan lainnya. Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” sambungnya.

KPU akan menunggu informasi kelanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Republik. Selanjutnya KPU akan mengikuti semua proses yang diputuskan, termasuk jika harus ada proses mediasi terlebih dahulu.

“Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya,” tuturnya.

Berbeda dengan Partai Prima yang sebelumnya juga menggugat KPU, Partai Republik hanya meminta agar dimasukkan menjadi peserta Pemilu 2024. Tidak ada gugatan perihal penundaan Pemilu 2024.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia Cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Exit mobile version