Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun. Aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis dalam PKPU pasal 13 ayat 1 huruf q pada Selasa (7/11/2023).
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman yang telah menetapkan putusan Batasan usia capres dan cawapres. Dalam pertimbangannya, MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK.
“Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabhsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata anggota MKMK Wahidduddin.
Dia mengatakan, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak akan masuk ke dalam ranah penilaian terhadap aspek teknis yudisial.
“Penilaian itu berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Wahiduddin.
“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu Hakim Konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi,” pungkasnya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta