Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3/2023).
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna pada PN Jakarta Pusat.
Andi menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. Hal ini sebagaimana tertuang pada PKPU Nomor 3 tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” jelas Andi.
Dalam memori banding, Andi menyebut ada beberapa poin yang disampaikan terkait dengan kompetensi yang absolut. Ia juga menekankan hal yang penting adalah putusan yang ditetapkan oleh PN Jakpus dianggap tidak tidak ada.
“Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan,” ungkap Andi.
Sebelumnya diketahui, PN Jakpus tengah menghukum KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Partai Prima sebab tidak lolos verifikasi parpol.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong yang menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum pada 2 Maret 2023.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilhan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 b ulan 7 hari,” bunyi keputusan tersebut.
Penulis: Fia l Editor: Ifta