Politik

KPU Larang Timses Bawa Alat Peraga Kampanye ke Arena Debat

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang tim sukses (timses) tiap kandidat membawa alat peraga kampanye (APK) ke arena debat. Debat perdana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan digelar pada, Selasa (12/12/2023).

“Ada tatib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (11/12/2023).

Atribut kampanye yang boleh digunakan oleh anggota tubuh hanyalah pakaian. Selain itu, tidak diperbolehkan dibawa ke arena debat.

“Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat pada tubuh, jadi pakaianlah, jadi yang lain-lain tidak diperbolehkan,” jelas Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:  KPU Bakal Buat Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Musim Kampanye

Tim KPU nantinya akan melakukan sterilisasi sebelum para pendukung memasuki arena debat. Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada APK yang dibawa para pendukung.

“Sehingga begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang di bawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju,” tutur Hasyim Asy’ari.

Para pendukung tiap calon dibatasi, yakni hanya boleh berjumlah 75 orang. Jumlah tersebut diluar pasangan calon, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal partai politik pegususung.

KPU telah menetapkan tiga pasang calon berlaga pada pemilihan presiden 2024 mendatang. Mereka adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Baca Juga:  Komisioner KPU Sampaikan Tiga Urgensi Penataan Dapil

Sebagai informasi, tema debat perdana untuk capres yakni pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. Debat perdana akan disiarkan secara langsung melalui stasiun TV dan radio. Debat akan digelar di Kantor KPU RI pada, Selasa (12/12/2023) pukul 19.00 WIB.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda