BeritaNasional

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional Hari Ini

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. KPU akan melakukan rekapitulasi di lima provinsi yang akan digelar di kantor KPU RI pada pukul 10.00 WIB.

“Rencana rekap nasional Senin, 18 Maret 2024, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan pada Minggu (17/3/2024).

Tidak hanya itu, Hasyim mengatakan KPU akan melakukan rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan diselesaikan hari ini juga. Hasil jumlah tersebut akan dijadikan satu dengan suara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“Dan juga masih ada satu lagi, rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara PPLN, 128 PPLN dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II,” ucap Hasyim.

Baca Juga:  Kang Emil Tutup Sementara Masjid Al Jabbar, Kenapa??

Selain itu, anggota KPU Idham Kholik mengatakan bahwa rekapitulasi di Tingkat nasional tersisa lima provinsi mengjelang tenggat waktu perhitungan yakni 20 Maret 2024. Ia mengaku, pihaknya akan melakukan sesuai amanah putusan MK tentang pemilu serentak.

“Prinsipnya kami setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan. Prinsipnya itu, prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak,” jelas Idham.

Idham mengatakan, rencana rekapitulasi akan dilakukan dua panel. Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifkan waktu.

“Prinsipnya, kami akan efektifkan dua panel ini. Iya, kan seperti biasa, efektif, efisien, itu amanah konstitusi,” pungkasnya.

Penulis: Fia l Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda