BeritaNasional

KPU Klaim PPP Gagal Lolos ke Senayan

Jakarta, Deras.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan upaya PPP untuk bisa mencapai ambang batas 4 persen tidak akan tercapai. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari MK yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara terkait PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh partai berlambang kakbah.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai, karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim di Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Hasyim mengaku tidak ingat perkara PPP yang mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK. Namun, ia hanya menyoroti saah satu perkara yang paling menonjol.

Baca Juga:  BMKG Perkirakan Gempa Susulan Cianjur Berakhir Seminggu kedepan

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi 19 kabupaten/kota dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Hasyim pun mengaku, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti Salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” jelas Hasyim.

Sebelumnya, pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024), MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu akan diputuskan 52 perkara.

Baca Juga:  Hari Ini PT DKI Jakarta Putuskan Nasib Penundaan Pemilu 2024

Penulis: Fia l Editor: Rifa’i

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda