Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Total data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) secara keseluruhan sebanyak 206 Juta pemilih.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendag), John Wempi Wetipo menuturkan bahwa penyerahan data berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri menyerahkan langsung DP4 kepada KPU.
“Pada hari ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi,” kata John Wempi Wetipo di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
John menuturkan untuk tahap pemilu 2024 penyerahan DP4 menjadi hal yang penting. DP4 pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendagri.
“Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah yang pertama warga negara Indonesia berusia 17 tahun, sudah kawin, dan sudah pernah kawin. Kedua bukan merupakan anggota TNI/Polri. Usia 17 tahun DP4 dihitung sampai hari-H pemilu yaitu 14 Februari 2024,” ucap John.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Maulidiah menyampaikan pemutakhiran data WNI mendapat dukungan penuh dari Dukcapil dan Dirjen Imigrasi. Data WNI sebagai DP4 sejumlah 1.806.714 jiwa.
“Setelah proses pemutakhiran dan cleansing data tersebut, total data WNI yang kami serahkan hari ini sebagai DP4 sebanyak 1.806.714 jiwa, terdiri 1.064.755 perempuan, dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih, dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih,” ujar Siti Nugraha Maulidiah.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan telah menyiapkan portal cek.dptonline.go.id untuk masyarakat memeriksa telah terdaftar atau belum terdaftar dalam DP4, terutama juga dengan parpol karena mereka memiliki anggota yang akan memilih partai tersebut sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam DP4.
Penulis: Risca l Editor: Ifta