KPU Jatim Teken NPHD Pilkada 2024

Jakarta, Deras.id – Ketua KPU Jawa Timur Chairul Anam resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jawa Timur. Ada proses panjang yang dilaksanakan sejak 2021 lalu untuk sampai di tahap ini.

“Sejak tahun 2021 kami sudah mulai proses penyusunan. Awalnya kita ajukan untuk kemudian dijajaki oleh Tim Anggaran. Hingga kemudian di bulan Februari 2022 Gubernur melakukan Surat Keputusan Nomor 188 tentang pendanaan bersama untuk anggaran Pilgub Jatim,” kata Anam di Surabaya pada Kamis (7/12/2023).

Anam pun menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Jawa Timur yang menyempatkan waktunya untuk hadir. Tidak hanya itu, ungkapan terima kasih juga disampaikan kepada para pihak yang telah berkontribusi hingga hari ini.

“Maturnuwun telah menyempatkan waktu di tengah kesibukan mengelola Jawa Timur, untuk menandatangani NPHD malam ini. Semoga menjadi amal jariyah untuk Ibu Gubernur,” ucap Anam.

Anam mengaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati nilai anggaran sebesar Rp 845 Miliar. Anam pun menegaskan bahwa penandatangan NPHD yang dilakukan menjadi bukti komitmen bersama untuk mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

“Komitmen KPU Jatim menyelenggarakan Pilgub dengan sebaik mungkin. Kami akan senantiasa menggunakan anggaran seefektif, seefisien dan tentu akuntabel, baik dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah, BPK, Inspektorat, dan sebagainya,” ujar Anam.

Sementara, Ketua Bawaslu A. Warits juga turut ikut menandatangani NPHD bersama Gubernur Jatim dan Ketua KPU. Ia pun turut berkomitmen menggunakan anggaran dengan baik.

“Ke depan anggaran dari APBD Jatim akan kami gunakan untuk pembiayaan pengawasan Pilkada di Jatim sebaik mungkin,” jelas Warits.

Sementara, Gubernur Jatim juga menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan dalam mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Jatim 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan suistanable development.

“Nah, suistanability ini butuh payung hukum sebagai referensi untuk bisa membreakdown program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara APBD pasti melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), RAPBD melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang harus berinduk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tutur Khofifah.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version