Surabaya, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih menerima dokumen untuk syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jatim pada, Rabu (28/12/2022). Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, hari ini ada satu calon DPD Jatim yang mengirimkan dokumen atasnama Siti Rafika Hardhiansari.
“Memang benar hari ini sekitar pukul 10.20 WIB ada satu lagi bakal calon anggota DPD Jatim hadir ke Kantor kami untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” kata Choirul Anam di akun Instagram @kpu_jatim.
Anam menegaskan jika pihaknya akan berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu. Ia berharap kepada para bakal calon beserta tim penghubung, dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar.
“Semangat KPU hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024, dan harapan kami adanya kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik,” sambungnya.
Anam mengatakan jika penyampaian dukungan minimal dilakukan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Serta jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk bakal calon DPD yakni sebanyak 5 ribu dukungan, dengan melihat daftar pemilih tetap di Jatim sekitar 15 juta penduduk.
“Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Silon. Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jatim dengan penduduk di atas 15 juta, maka dukungan yang diserahkan minimal 5 000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 mulai dibuka pada tanggal 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022 besok.
Sebagai tambahan, bakal calon anggota DPD Jatim, Siti Rafika Hardhiansari, dalam penyampaian dokumen diterima oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. Serta Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dan Komisioner Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Rochani. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai