BeritaHukumNasional

KPU Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah 1 Januari 2025

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’yari mengumumkan bahwa pelantikan serentak kepala daerah akan dijadwalkan pada (1/1/2025). Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip laman remi KPU pada Senin (1/7/2024).

“Pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal (1/1/2025). Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah adalah syarat usia.  Terhitung tanggal (1/1/2025) bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sudah genap 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Isi Surat Sejoli yang Tewas di Hotel Ciputat

Persyaratan usia ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada (27/11/2024). Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan diumumkannya jadwal pelantikan ini, KPU berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelantikan serentak pada awal tahun 2025 diharapkan dapat memastikan transisi pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda