KPU Dilaporkan Ke Bawaslu Soal Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di DCT Setiap Dapil

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebab dinilai melakukan pelanggaran administratif. KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap dapil dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR.

“Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay sebagai salah satu pelapor di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Hadar menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu telah dipertegas dengan pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan Perempuan minimal 30 persen setiap dapil. Berdasarkan pasal tersebut, KPU dinilai telah melanggar secara administratif berkaitan dengan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana peraturan yang ada.

“Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Hadar.

Dengan demikian, Hadar dan para pelapor mendesak Bawaslu untuk membuat putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif. Hadar dan kawan-kawan juga mendesak Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT anggota DPR mulai RI hingga Kota/Kabupaten yang tidak memenuhi keterwakilan Perempuan di masing-masing dapil.

“Kami juga meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret caleg di DCT yang diajukan partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” pungkas Hadar.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version