PolitikBerita

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Kita Tidak Terganggu

Jakarta, Deras.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat Rp 70,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

PAN menilai wajar jika ada pihak-pihak yang tak suka sebab Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres cawapres idaman.

“Pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan,” ujar Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Saleh mengatakan bahwa masyarakat sudah cerdas dalam menilai dan membaca fenomana tersebut di tahun politik. Sehingga, hal tersebut akan menambah nilai positif pasangan Prabowo-Gibran di masyarakat.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” kata Saleh.

Meskipun demikian, Saleh mengaku pihaknya tak merasa terganggu dengan adanya gugatan tersebut. Justru sebaliknya, ia menilai dengan gugatan tersebut akan mendapatkan kepastian hukum.

“Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum. Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK,” ucap Saleh.

Selain itu, Saleh juga menghargai para pihak yang menggugat KPU tersebut. Sebab menurutnya, langkah tersebut bagian dari kebebasan berpendapat melalui jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. 

“Kita menghargai pihak-pihak yang menggugat KPU senilai Rp70,5 triliun. Itu adalah jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Saleh.

Lebih lanjut, Saleh mendorong agar penegak hukum mampu menelusuri motivasi gugatan tersebut. Menurutnya, jika gugatan tersebut murni kepastian hukum tentu sangat baik, namun jika sebaliknya untuk menjatuhkan salah satu paslon maka hal tersebut kurang etis.

“Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional,” pungkas Saleh.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami