Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara soal gugatan yang dilayangkan ke pihaknya perihal pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Hasyim Asyari mengaku pihaknya akan menunggu bahan gugatan dari penggugat.
“Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu,” ujar Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Hasyim enggan memberikan komentar lebih jauh soal gugatan dari penggugat yang bernilai Rp70,5 triliun. Dia menegaskan bahwa KPU belum mengetahui pasti soal gugatan tersebut.
“Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar,” kata Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono senilai Rp70,5 triliun usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres 2024.
Brian melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).
“Angka Rp70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu,” ujar Brian di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Brian menilai KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab menurutnya, KPU sudah melakukan perubahan PKPU tanpa melakukan dengar pendapat dengan DPR.
“Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian.
Dia menuturkan, seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sesuai keputusan MK soal syarat batas usia capres Cawapres 2024.
Selain itu, Brian menilai pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memiliki landasan hukum yang tepat karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam PKPU.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai