KPU Daftarkan Memori Banding soal Penundaan Pemilu

Jakarta, Deras.id KPU akan mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 pada Jumat 10 Maret 2024. Keputusan tersebut diambil PN Jaksel setelah adanya gugatan Partai Prima yang tidak lolos dalam verifikasi dan berujung perintah penundaan Pemilu 2024.

“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini. Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam FGD di Kantor KPU Jakarta pada Kamis (9/3/2023).

Hasyim mengatakan bahwa KPU akan mengupayakan hukum banding atas putusan PN Jakpus tersebut. hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.

“Dan penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami siapkan,” tutur Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menggelar diskusi untuk meminta pendapat kepada 9 ahli hukum tata negara untuk diminta pandangannya terkait putusan PN Jakpus. Beberapa hal yang dinilai mulai dari segi substansi ataupun aspek hukum dan beberapa lainnya.

“Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan-pandangan terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut apakah secara substansi atau dari aspek hukum acara atau seterusnya,” ujar Hasyim.

Sekedar informasi, 9 ahli hukum tersebut ada Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH.,M.Hum, Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum, Fritz Edward Siregar, Ph. D, Dr. Jimmy Z. Ufsunan, Prof Dr. Bayu Dwi Anggoro, Dr, Oce Madril, SH, MA, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PN Jakpus pada 2 Maret 2023 telah menghukum KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version