Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut adanya peluang menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Namun demikian hal ini belum bisa dipastikan dan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan Kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dilakukan sejak 2009 dan berlangsung hingga 2019 kemarin. Jika ingin sistem ini diganti maka putusan MK juga yang menjadi dasarnya.
“Kira-kira polanya kalau membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK. Karena dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK,” tuturnya.
Sekadar informasi, sistem proporsional terbuka artinya setiap pemilih memilih langsung setiap wakil legislatifnya. Hal ini berbeda dengan sistem tertutup yang hanya bisa memilih partai politiknya saja.
Oleh karena itu, Hasyim juga mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini. Hal ini menjadi sia-sia jika sistem Pemilu 2024 kembali pada proporsional tertutup.
Terkait kemungkinan sistem yang diterapkan saat pemilu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Ketua KPU tidak memiliki kapasitas untuk menyatakannya. Menurutnya, perubahan sistem tersebut harus melewati perubahan Undang-Undang yang dalam hal ini, KPU hanya institusi pelaksana.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang,” ungkap Doli.
Penulis: Fia l Editor: Ifta